- Advertisement -

Sah! Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Sebagai Presiden dan Wapres 2024-2029

Berita Lainnya

JAKARTA, infobdg.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2024-2029.

Penetapan ini diumumkan dalam berita acara nomor 252/PL.01.9-BA-05/2024 yang disampaikan oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, dalam rapat pleno terbuka di kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu (24/7).

“Komisi Pemilihan Umum menetapkan capres dan cawapres nomor 2, Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka, sebagai presiden dan wakil presiden periode 2024 sampai 2029,” ungkap Hasyim, dikutip dari CNN.

Prabowo dan Gibran pun menandatangani berita acara setelah penetapan tersebut. Pasangan ini berhasil memenangkan Pilpres 2024 dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58,6 persen suara sah nasional.

Sementara Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara atau 24,9 persen suara sah nasional, dan Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara atau 16,5 persen suara sah nasional.

Rapat pleno terbuka ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pimpinan Kejaksaan Agung, pimpinan partai politik peserta pemilu 2024, serta Ketua Komisi II DPR RI.

Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Putusan MK tersebut memungkinkan KPU untuk menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih.

Proses pelantikan Prabowo-Gibran direncanakan akan dilaksanakan pada 20 Oktober 2024, di mana keduanya akan memulai masa jabatan mereka sebagai pemimpin negara hingga tahun 2029.***

sumber: CNN