- Advertisement -

Selama PSBB Bandung Raya, Begini Ketentuan Operasional Angkutan Umum

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya mulai dilaksanakan pada Rabu (22/4) selama 14 hari, hingga Selasa (5/5).

Selama PSBB berlangsung, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mengatur ketentuan mengenai operasional kendaraan, termasuk pergerakan kendaraan umum hingga jumlah penumpang.

Dikatakan Kepala Dishub Kota Bandung, Ricky Gustiadi, bahwa kendaraan umum untuk mengangkut penumpang masih diperbolehkan beroperasi selama PSBB, kecuali sepeda motor, baik ojek online maupun pangkalan. Sementara motor pribadi masih bisa mengangkut penumpang, apabila keduanya masih satu alamat dalam KTP-nya.

“Ojek (online maupun pangkalan) sudah tidak boleh mengangkut penumpang, hanya khusus untuk pengantaran barang. Motor pribadi boleh angkut penumpang asal masih satu alamat dalam KTP-nya,” ujar Ricky, Selasa (21/4).

Angkutan umum seperti angkot dan bus masih bisa beroperasi. Namun tetap harus menaati sejumlah aturan, yakni setiap kendaraan maksimal mengangkut 50% penumpang dari kapasitas tempat duduknya.

“Untuk angkot masih bisa, tapi maksimal berarti hanya bisa angkut 6 orang, itu sudah terdiri dari satu pengemudi, 3 penumpang di baris kanan, 2 di kiri,” bebernya.

Peraturan serupa pun berlaku untuk angkutan bus dan kendaraan pribadi, maksimal daya angkutnya adalah 50% dari kapasitas.

Selain memperhatikan daya angkut penumpang, berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19, mengatur setiap pengemudi dan penumpang baik di kendaraan umum maupun pribadi untuk selalu mengenakan masker.

“Baik pengemudi maupun penumpang kendaraan pribadi atau angkutan umum harus mengenakan masker, berada dalam keadaan sehat, memiliki suhu tubuh normal, dan melakukan disinfeksi kendaraan secara berkala,” tandas Ricky.