- Advertisement -

Tak Bermasker, Siap-Siap Kena Sanksi Menyapu Jalan!

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Hingga 14 Agustus 2020, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung akan terus menegakkan disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya, mengenakan sanksi secara bertahap pada masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum.

Humas Jabar

Dikatakan Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Slamet Agus Priono, bahwa penerapan sanksi secara bertahap yang dimaksud terdiri dari sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat.

“Tahap pertama itu sanksi ringan, teguran lisan dan teguran tertulis. Sedangkan sanksi sedang yakni jaminan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kerja sosial, artinya bersih-bersih fasilitas umum,” katanya Slamet, Kamis (6/8).

Ia menjelaskan, sanksi berat berupa pelanggaran yang dikenakan denda Rp 100.000 untuk perseorangan. Seseorang akan didenda apabila sudah melanggar sanksi ringan dan sedang. Sedangkan denda Rp 500.000, diperuntukkan bagi pemilik mall, ruko, atau toko.

“Sanksi yang berat bagi pemilik toko yaitu, rekomendasi pencabutan izin sementara dan rekomendasi pembekuan izin usaha. Itu merupakan perubahan yang signifikan dari peraturan Wali Kota,” tutur dia.

Slamet menegaskan, hingga saat ini Satpol PP Kota Bandung terus melakukan sosialisasi ke sejumlah titik. Diantaranya pasar tradisional, pasar modern, terminal, dan stasiun kereta api secara humanis dan teguran lisan.

“Kesulitannya adalah sanksi yang diberikan terhadap perorangan di klaster pasar. Baiknya sanksi yang di klaster pasar tradisional itu sanksi sosial, disuruh bersih-bersih,” ungkap dia.