- Advertisement -

Polisi Berhasil Tangkap Tersangka Pengoplos Gas LPG Subsidi di Baleendah Bandung

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung berhasil mengungkap praktik penyuntikan gas elpiji ilegal di Komplek Griya Prima Asri, Desa Malakasari, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap empat orang tersangka.

“Penjualan tabung gas ilegal dilakukan oleh tersangka K alias Roy selama delapan bulan. Harga yang ditawarkan lebih murah dibandingkan harga pasaran,” beber Kombes Pol Kusworo Wibowo, Kepala Kepolisian Resort (Kapolresta) Bandung, dikutip dari Pikiran Rakyat.

Kusworo mengungkap, harga tabung gas yang dijual keempat tersangka lebih murah dari harga normal untuk menarik pembeli.

Seperti tabung 5,5 kg, harganya dijual lebih murah Rp30.000, sedangkan yang tabung 12 kg, dijual lebih murah Rp60.000.

Menurut pengungkapan polisi, praktik ini dilakukan oleh K alias Roy (40) yang merupakan pengusaha dengan izin pangkalan gas subsidi. Roy menyuntikkan gas subsidi berukuran 3 kg ke dalam tabung gas 5,5 kg dan 12 kg yang kemudian dijual dengan harga murah.

“Roy ini adalah salah satu pengusaha pemilik izin pangkalan gas subsidi. Jadi, awalnya itu sisa-sisa tabung gas subsidi (3 kg) yang tidak terjual, disuntikkanlah ke tabung gas kosong yang 5,5 kg maupun yang 12 kg,” kata Kusworo, dikutip dari Pikiran Rakyat.

Selain Roy, polisi juga menetapkan tiga karyawannya sebagai tersangka dalam kasus ini.

“ET tugasnya adalah mengepul tabung-tabung, kemudian menjual tabung-tabung hasil suntikan gas yang subsidi menjadi gas ang nonsubsidi. Sementara dua tersangka lain perannya menyuntikan gas subsidi yang 3 kg ke tabung gas 5,5 kg maupun yang 12 kg,” beber Kusworo.

Menurut keterangan polisi, dalam sehari distribusi gas elpiji hasil suntikan itu bisa mencapai 140 tabung. Tabung-tabung gas hasil suntikan tersebut dijual ke warung-warung yang berada di wilayah Baleendah.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP.

Menurut pasal tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak atau gas subsidi maupun pendistribusiannya, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.***